Dua mobil disita dan tujuh lainnya diberikan bukti pelanggaran (tilang) lantaran terlibat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7) dini hari.
Penindakan ini turut diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam unggahan itu terlihat sejumlah mobil peserta aksi balap liar dihentikan oleh anggota kepolisian.
"Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," demikian keterangan dalam unggahan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada tujuh kendaraan yang diberikan sanksi tilang.
Penilangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10).
Selain itu, kata Sambodo, ada dua mobil yang disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
"Sebanyak dua kendaraan diamankan (disita)," ucap Sambodo.
Sebelumnya, petugas juga membubarkan balap liar motor di Jl TB. Simatupang, Jaksel, di masa PPKM darurat, yang berujung pada pengeroyokan polisi.
(dis/arh)