Tiga orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian saat pembubaran balap liar, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) pagi.
"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/7).
Ia menyayangkan aksi perlawanan terhadap upaya pembubaran oleh anggotanya ini di masa penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan enggak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Di sisi lain, diungkapkan Azis, anggota yang menjadi korban pengeroyokan itu bernama Iptu Suwardi. Korban, lanjut Azis, mengalami luka memar akibat pengeroyokan tersebut.
"Sudah dicek-cek ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istitahat cukup. Yang bersangkutan usianya senior, sebentar lagi pensiun," ucap Azis.
Sebelumnya, di media sosial beredar video aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seorang anggota Polsek Cilandak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota sedang melakukan patroli di masa PPKM Darurat.
Namun, saat anggota sedang berupaya membubarkan massa, massa justru melakukan perlawanan.
"Sudah dilakukan pembubaran tapi terjadi perlawanan malah petugas yang dikeroyok oleh mereka," ujarnya, Jumat (9/7).
(dis/arh)