Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang kedapatan melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Aksi balap liar itu diketahui terjadi di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung TVRI pada Sabtu (26/9) lalu sekitar pukul 01.00-03.00.
"Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menuturkan dalam penindakan tersebut polisi menyita SIM dan STNK dari para pelanggar. Selain itu, beberapa mobil turut disita karena pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK.
"Ada juga yang disita mobilnya," ucap Sambodo.
Atas perbuatannya, kata Sambodo, para pelanggar dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balapan liar.
"Dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," ujarnya.
Rekaman aksi balap liar itu turut beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun @kontributorjakarta.
Lihat juga:Sekjen PASI: Balap Lari Liar Bisa Diarahkan |
Dalam unggahannya disebutkan bahwa pihak kepolisian melakukan patroli karena ada keluhan dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap digunakan untuk aksi balap liar.
"Kasat Patwal Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono bersama jajarannya melakukan patroli pebalap liar dan gangguan Kamtibmas di Jalan Pemuda (Depan TVRI), Jakarta Pusat, Sabtu 26 September 2020 dini hari," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu mobil yang tertangkap aksi balap liar di kawasan Senayan itu beberapa di antaranya ada Suzuki Swift Sport, Honda Brio, Civic, Subaru Impreza, dan BMW.