Wagub DKI Respons Gugatan Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 13:29 WIB
Mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya karena kasus pelecehan seksual.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara soal gugatan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Blessmiyanda menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (8/7) lalu terkait pencopotannya dari jabatan Kepala BPPBJ karena kasus pelecehan seksual.

Riza mengatakan, gugatan hukum termasuk ke PTUN adalah hak warga negara yang harus dihormati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya hak setiap warga negara kita hormati," kata Riza kepada wartawan, Jumat (9/7) malam.

Riza juga menuturkan bahwa Pemprov DKI bakal mengikuti setiap proses hukum yang berjalan terkait gugatan tersebut.

"Apapun proses hukum nanti biar berjalan sesuai dengan aturan hukum tentu dari Pemprov akan mewakili dari respon gugatannya," tuturnya.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh eks Kepala BPPBJ itu terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada tiga poin gugatan yang diajukan oleh Blessmiyanda.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda," demikian bunyi poin pertama gugatan, sebagaimana dikutip Kamis (8/7).

Blessmiyanda juga menggugat agar Anies mencabut surat keputusan (SK) pemecatan dirinya. Selain itu, juga menggugat Anies untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelummnya telah menyatakan bahwa Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Blessmiyanda pun telah menerima dua jenis hukuman. Yakni pembebasan jabatan dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

(dis/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER