Lurah Pancoran Mas Depok, berinisial S dicopot dari jabatannya usai kasus resepsi pernikahan yang digelar saat masa PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. Selain diberhentikan dari jabatannya, S juga kini menyandang status tersangka pelanggaran UU tentang Wabah serta KUHP.
Sanksi pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.
"Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supian menuturkan keputusan pemecatan terhadap S telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur itu dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Dari hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.
Laporan itu berisi rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," ucap Supian.
Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Syaiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
"Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," ujar Supian.
Sebelumnya, S selaku Lurah Pancoran Mas ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.
Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap alasan S tetap menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat karena undangan sudah terlanjur disebar.
"Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, ya sebenarnya klasik saja alasannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (7/7).
(dis/sur)