Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengaku tak ada perlakuan khusus bagi pasangan selebritas Nia Ramadhani-Ardi Bakrie yang terjerat kasus narkoba.
Pernyataan ini disampaikan terkait informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Nia dan Ardi. Misalnya, tak dihadirkan saat konferensi pers pengumuman tersangka.
Hengki menuturkan, saat konferensi pers pertama pada Kamis (8/7) lalu, Nia dan Ardi serta sopirnya ZN tak dihadirkan lantaran sedang menjalani tes darah dan rambut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," lanjutnya.
Pihaknya melakukan penyelidikan yang berkesinambungan dalam menyelidiki perkara Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterapkan kepada tersangka ini.
"Kami punya persepsi bahwa sesuai pernyataan kami penyelidikan belum selesai. Selama 4 hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam terkait ini kami adakan penggeledahan pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian pemeriksaan 3 tersangka sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan selama 4 hari, kata Hengki, penyidik menganggap cukup bahwa ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 127 UU 35/2009.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nia dan Ardi, termasuk ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
(dis/arh)