UPDATE CORONA 10 JULI

Rangkuman Covid: Tempat Ibadah Tak Ditutup, Oksigen Menipis

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 20:02 WIB
Sejumlah perkembangan terkait Covid-19 hari ini mencakup edaran soal tempat ibadah yang tak ditutup hingga puluhan pasien isolasi mandiri meninggal.
Ilustrasi tempat ibadah. Ketentuan PPKM terbaru tak menutup tempat ibadah, hanya meminta prioritas gelar ritual di rumah. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah merevisi sejumlah aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli. Perubahan meliputi penutupan tempat ibadah hingga aturan resepsi pernikahan.

Demikian salah satu rangkaian perkembangan Covid-19 dalam 24 jam terakhir per Sabtu (10/7). Selain merevisi ketentuan PPKM Darurat, sejumlah peristiwa turut mewarnai perkembangan penanganan Covid-19 yang beberapa pekan terakhir terus mencatat lonjakan rekor. Berikut rangkumannya.

Oksigen RS DIY Menipis

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Oksigen Yogyakarta Tri Saktiyana menyebut ketersediaan oksigen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta dilaporkan menipis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pihaknya tengah mendatangkan pasokan oksigen dari wilayah Jawa Barat sebanyak 20 ton dan 2 ton dari Jawa Timur. Jumlah itu akan disebar ke 10 rumah sakit di DIY.

"Iya [menipis]. Tapi sudah mau diisi lagi kok ini. Ini baru berjalan dari arah Jawa Barat dan dari Jawa Timur. Ada satu yang sudah sampai Solo," kata Tri Saktiyana saat dihubungi.

Mengheningkan Cipta Korban Covid-19

Pemerintah hari ini, Sabtu (10/7) menggelar aksi mengheningkan cipta untuk menghormati para korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan pantauan, aksi mengheningkan cipta di lakukan oleh sejumlah petugas di jalanan, di hadapan seluruh pengendara. Aksi tersebut digelar sekitar 10 detik di beberapa lampu merah beberapa ruas jalan di Jakarta.

Lurah Pancoran Mas Dicopot

Pemerintah Kota Depok secara resmi telah mencopot Lurah Pancoran Mas berinisial S, karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat. S diketahui menggelar resespsi untuk pernikahan anaknya pada 3 Juli lalu, yang bertepatan di hari pertama PPKM Darurat.

Sanksi pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

S diketahui saat ini juga menyandang status sebagai tersangka pelanggaran UU tentang Wabah serta KUHP.

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.

Puluhan Pasien Isolasi Mandiri Meninggal

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER