Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah merevisi sejumlah aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli. Perubahan meliputi penutupan tempat ibadah hingga aturan resepsi pernikahan.
Demikian salah satu rangkaian perkembangan Covid-19 dalam 24 jam terakhir per Sabtu (10/7). Selain merevisi ketentuan PPKM Darurat, sejumlah peristiwa turut mewarnai perkembangan penanganan Covid-19 yang beberapa pekan terakhir terus mencatat lonjakan rekor. Berikut rangkumannya.
Oksigen RS DIY Menipis
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Oksigen Yogyakarta Tri Saktiyana menyebut ketersediaan oksigen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta dilaporkan menipis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihaknya tengah mendatangkan pasokan oksigen dari wilayah Jawa Barat sebanyak 20 ton dan 2 ton dari Jawa Timur. Jumlah itu akan disebar ke 10 rumah sakit di DIY.
"Iya [menipis]. Tapi sudah mau diisi lagi kok ini. Ini baru berjalan dari arah Jawa Barat dan dari Jawa Timur. Ada satu yang sudah sampai Solo," kata Tri Saktiyana saat dihubungi.
Mengheningkan Cipta Korban Covid-19
Pemerintah hari ini, Sabtu (10/7) menggelar aksi mengheningkan cipta untuk menghormati para korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan pantauan, aksi mengheningkan cipta di lakukan oleh sejumlah petugas di jalanan, di hadapan seluruh pengendara. Aksi tersebut digelar sekitar 10 detik di beberapa lampu merah beberapa ruas jalan di Jakarta.
Lurah Pancoran Mas Dicopot
Pemerintah Kota Depok secara resmi telah mencopot Lurah Pancoran Mas berinisial S, karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat. S diketahui menggelar resespsi untuk pernikahan anaknya pada 3 Juli lalu, yang bertepatan di hari pertama PPKM Darurat.
Sanksi pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.
S diketahui saat ini juga menyandang status sebagai tersangka pelanggaran UU tentang Wabah serta KUHP.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.
Selain itu, Pemerintah juga merevisi sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli. Perubahan aturan tersebut meliputi penutupan tempat peribadatan hingga resepsi pernikahan.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah antara lain mengubah ketentuan soal penutupan tempat peribadatan. Sebelumnya, tempat peribadatan selama PPKM Darurat ditutup. Kini, tempat peribadatan hanya dilarang menggelar peribadatan secara berjamaah.
Lewat Inmendagri tersebut, pemerintah resmi melarang resepsi pernikahan. Ketentuan tersebut berubah dari semula resepsi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
23 Pasien Covid-19 Jaktim Meninggal di Rumah
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengevakuasi 23 jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di rumah dalam sepekan terakhir sejak 29 Juni.
Para pasien tersebut meninggal di rumah saat menjalani isolasi mandiri. Jenazah kemudian dilalukan pemulasaraan dan dimakan ke sejumlah tempat pemakaman umum khusus Covid-19 di Jaktim dan Jakut.
"Kita membantu membawa 23 pasien yang meninggal dunia di rumah untuk dibawa ke sejumlah TPU. Dievakuasi menggunakan KDO (Kendaraan Dinas Operasional)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Riky Erwinda.
 Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian) |
Kasus Covid-19 Naik 35 Ribu
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 35.094 per Sabtu (10/7). Sehingga, total kasus Virus Corona di Indonesia mencapai 2.491.006 jiwa.
Penambahan kasus harian itu menunjukkan tren penurunan usai dua hari berturut ada di angka 38 ribu atau angka tertinggi selama pandemi, yakni 38.391 pada Kamis (8/7), dan 38.124 pada Jumat (9/7).
Sementara, dari jumlah tersebut, angka kesembuhan hari ini mencapai 28.561 orang. Ini membuat total angka pasien sembuh mencapai 2.052.109.
Lalu, angka kematian mencapai 826 jiwa, sehingga total angka kasus meninggal mencapai 65.457 orang.
Capaian Dosis Vaksin
Kementerian Kesehatan melaporkan, telah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada sekitar 36,1 juta warga. Jumlah itu naik sekitar satu juta dari suntikan vaksin dosis pertama sehari sebelumnya, Jumat (9/7).
Sedangkan, untuk suntikan dosis kedua hanya naik sekitar 100 ribu, dari semula 14,8 juta menjadi 14,9 juta.
Dengan jumlah itu, target dosis vaksin dosis pertama mencapai 89,70 persen. Sedangkan untuk dosis kedua baru mencapai 37,10 persen, dari total target vaksinasi mencapai sekitar 40 juta.