Begal Payudara di Banda Aceh Dibekuk, Terancam Hukuman Cambuk

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 20:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Warga Aceh, AC (37), terancam hukuman cambuk usai melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap seorang mahasiswi di Desa Pineueng.

Dari informasi yang diperoleh, AC merupakan tenaga honorer di salah satu instansi di Banda Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan AC melakukan begal payudara terhadap seorang mahasiswi berinisial IN (24) di Jalan Kompleks Villa Citra Desa Pineung, Kota Banda Aceh.

Kejadian tersebut bermula saat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar lokasi. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memegang korban.

"Korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana pendek dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara korban, kemudian pelaku melarikan diri,'' kata Ryan saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).

Setelah melihat ciri-ciri pelaku korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data-data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kini pelaku sudah diamankan oleh di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan terkait pelaku melancarkan aksinya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan qanun jinayat berupa hukuman cambuk.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Ryan.

(dra/arh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK