Sebanyak 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berlaku mulai 12-20 Juli 2021.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan, ada sejumlah parameter yang mendasari penerapan PPKM Darurat, antara lain adalah tingkat keterisian tempat tidur yang lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus secara signifikan, serta capaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.
"Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat," kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-15 kabupaten dan kota tersebut mencakup kota Tanjungpinang, kota Singkawang, kota Padang Panjang, kota Balikpapan, kota Bandar Lampung, kota Pontianak, kabupaten Manokwari, kota Sorong, kota Batam, kota Bontang, kota Bukittinggi, kabupaten Berau, kota Padang, kota Mataram, dan kota Medan.
Dedy mengatakan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat itu sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 15, 16, dan 18 tahun 2021.