Stasiun MRT Sepi, Penumpang Banyak Mundur Imbas STRP

CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 10:00 WIB
Petugas di Stasiun Fatmawati pada pagi hari mendapati setidaknya tiga penumpang gagal naik MRT karena tak punya dokumen syarat perjalanan seperti STRP. Foto: cnnindonesia/Ryan Hadi
Jakarta, CNN Indonesia --

Stasiun Fatmawati terpantau sepi penumpang pada hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pantauan CNNIndonesia.com sejak pukul 07.20 WIB hingga 08.15 WIB, terhitung tak lebih dari 20 calon penumpang yang hendak menggunakan sarana Moda Raya Terpadu (MRT) tersebut.

Salah seorang petugas di Stasiun Fatmawati yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejauh ini sudah ada tiga calon penumpang yang gagal jalan karena tak mempunyai dokumen perjalanan.

"Ada tiga orang tadi yang pulang, karena perusahaan dia bukan sektor esensial ataupun kritikal, dan ada yang tidak membawa dokumen perjalanan baik itu STRP ataupun surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat," ujarnya saat ditemui CNNIndonesia.com, Senin (12/7).

Ia menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme pemeriksaan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Ada sejumlah lapis pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan suhu tubuh hingga pemeriksaan terhadap barang bawaan.

"Ini pemeriksaan dokumen calon penumpang oleh junior staf, kemudian nanti dibantu sekuriti juga. Saya juga ikut ngecek ID card jika calon penumpang itu merupakan pekerja BUMN atau ASN," tandasnya.

Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar-masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat agar mampu mengurangi angka penyebaran virus covid-19.

Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Ahmad menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang wajib dibawa dan ditunjukkan antara lain STRP atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Selain itu, dokumen yang dapat diterima bisa berupa surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK