Gagap Pemerintah dan Potensi PPKM Darurat Berjilid
Sejumlah masalah muncul sepanjang pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ahli menilai pemerintah gagap menerapkan aturannya sendiri dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Sembilan hari PPKM Darurat berjalan, sudah ada enam aturan yang diterbitkan pemerintah.
Aturan pertama yang diterbitkan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Instruksi ini mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli.
Pada hari yang sama, pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Aturan itu merevisi ketentuan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
Kemudian, ada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Pembatasan ini lebih longgar meski kriteria tingkat penularan sama dengan PPKM Darurat.
Pelaksanaan di lapangan, terutama soal pembatasan operasional perkantoran, menimbulkan konflik antara pemerintah dan perusahaan. Akhirnya, pemerintah merevisi ketentuan sektor nonesensial, esensial, dan kritikal lewat Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah juga merevisi aturan pembatasan kegiatan tempat ibadah usai dikritik kelompok agama. Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tak lagi menyebut penutupan rumah ibadah, hanya meminta kegiatan peribadatan berjamaah ditiadakan sementara.
Terakhir, Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 yang merevisi aturan PPKM Mikro. Pemerintah mengubah kebijakan di 15 kabupaten/kota dari PPKM Mikro menjadi menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli.
Permasalahan tak hanya terletak pada perumusan aturan. Eksekusi aturan PPKM Darurat di lapangan pun mengundang tanya.
Misalnya, saat petugas PPKM Darurat menyetop anggota Paspampres di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7). Petugas adu mulut dengan anggota Paspampres. Bahkan, sejumlah petugas mengamankan anggota Paspampres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto pun membela anak buahnya. Ia menyebut petugas PPKM Darurat tak paham aturan. Agus mengingatkan sejumlah orang, termasuk di sektor keamanan, boleh tetap bekerja saat PPKM Darurat.
Masalah lainnya ketika petugas PPKM Darurat diserang warga di Kecamatan Kenjeran, Surabaya saat melakukan patroli protokol kesehatan Covid-19. Bentrokan berlangsung saat petugas menutup warung yang melanggar ketentuan jam operasional pada Sabtu (10/7) lalu.
Ada pula penertiban PPKM Darurat yang jadi bulan-bulanan warganet. Sebuah video di media sosial memperlihatkan aparat keamanan meminta kios tambal ban tutup dan beroperasi secara online.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai karut-marut PPKM Darurat terjadi karena pemerintah tidak siap. Trubus menyebut pemerintah gagap menerapkan aturan yang dibuat sendiri.
Trubus berpendapat pemerintah terburu-buru dalam merumuskan kebijakan PPKM Darurat. Akibatnya, berbagai aturan tidak matang dan terus direvisi di tengah jalan.
"Itu semua mengindikasikan ketidaksiapan, perencanaan lemah. Semuanya serba terburu-buru, panik, bingung, yang penting ada kebijakannya, maunya cepet covid bisa ditangani," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/7).
Trubus mencontohkan perubahan aturan soal tempat ibadah. Ia mempertanyakan pelonggaran aturan saat pembatasan belum berhasil menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Berlanjut ke halaman berikutnya...