Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai vaksinasi covid-19 gotong royong (GR) berbayar melanggar hak kesehatan masyarakat. Hak yang dilanggar yakni seperti yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) yang mengamanatkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara.
"Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi. Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," kata Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan melalui keterangan tertulis, Senin (12/7).
Menurut Pasal (3) masih dalam aturan yang sama, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mengatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksinasi berbayar, kata mereka, juga melanggar Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 yang menyatakan vaksin covid-19 diberikan secara gratis. Dengan wacana vaksinasi berbayar ini, mereka menilai telah terjadi pembohongan dan inkonsistensi kebijakan.
Menurut mereka, pemerintah berupaya memanipulasi terminologi herd immunity atau kekebalan kelompok untuk memperoleh keuntungan dari program ini. Padahal, sambung mereka, herd immunity bisa lebih cepat dicapai jika vaksinasi diberikan berdasarkan kerentanan terhadap paparan virus.
"Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity. Ini harus diluruskan," tutur Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan.
Pemerintah juga dinilai telah melakukan permainan regulasi dengan mengubah-ubah aturan mengenai vaksinasi, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021.
Alih-alih melakukan vaksinasi berbayar, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai pemerintah seharusnya mempercepat vaksinasi yang masih timpang lajunya di penjuru daerah. Mereka mengatakan dalam hal ini vaksinasi berbayar bukan solusi.
"Kami Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar," kata mereka.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi GR berbayar bersifat opsional. Sehingga warga tidak diwajibkan mengikuti program ini untuk mendapat vaksin.
Pelaksanaan vaksinasi berbayar ini mulanya diwacanakan mulai hari ini. Namun PT Kimia Farma memutuskan menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar dengan alasan ingin memperpanjang sosialisasi.
"Kami mohon maaf karena jadwal vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro.
(fey/ain)