Dewas KPK Klaim Tak Bisa Proses Dugaan OTT Bocor Era Firli

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 12:51 WIB
Dewas KPK mengatakan tak bisa memproses segala dugaan terkait kerap bocornya informasi OTT semasa Firli menjabat sebagai deputi penindakan.
Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap terjadi saat Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Enggak bisa [memproses]," ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, melalui pesan tertulis, Kamis (17/6).

Kebocoran OTT saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK belakangan diungkit oleh penyidik Hasan dalam film dokumenter WatchDoc bertajuk 'The End Game' yang dirilis Senin (14/6) di YouTube. Hasan merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai KPK pada 29 Maret 2019 diketahui ramai-ramai membuat petisi yang isinya mengeluhkan masalah di bidang penindakan terkait kebocoran informasi saat penyelidikan.

Hampir seluruh satuan tugas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan OTT yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran.

Petisi yang berisi lima poin penting itu di antaranya menyinggung perihal kedeputian penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Pegawai juga menyoroti pembiaran dugaan pelanggaran berat oleh oknum di penindakan lantaran tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Pengawas Internal.

Sementara itu, kehadiran Dewan Pengawas KPK merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU hasil revisi ini disahkan sejak 17 September 2019.

KPK pada September 2019 pernah menyatakan mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

Firli terbukti melanggar etik karena melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang sebanyak dua kali. Padahal, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Selain itu, ia juga memberikan perlakuan khusus terhadap seorang saksi yaitu pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, saat hendak diperiksa dalam kasus korupsi dana perimbangan daerah. Firli juga terbukti melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018.

Namun, ia belum sempat dijatuhkan sanksi etik karena sudah lebih dulu ditarik oleh instansi asal yakni kepolisian.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER