Denda Pelanggar PPKM Darurat di Jabar Capai Rp773 Juta

CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 23:16 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan denda yang terkumpul dari sanksi para pelaku usaha pelanggar PPKM Darurat di provinsi itu mencapai Rp773 juta.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan denda yang terkumpul dari sanksi para pelaku usaha pelanggar PPKM Darurat di provinsi itu mencapai Rp773 juta. (Muchlis - Biro Pers)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan bahwa denda yang terkumpul dari sanksi terhadap para pelaku usaha pelanggar aturan PPKM Darurat di provinsi itu mencapai Rp773 juta.

"Rp773 juta untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat. Jadi, harus ditegaskan," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7).

Emil menjabarkan bahwa denda itu terkumpul dari 564 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ada 7.700 pelanggaran di Jabar selama PPKM darurat, terdiri dari 6 ribuan pelanggaran perseorangan dan 1.623 pelaku usaha.

"Kalau perorangan yang mendominasi tidak pembawa surat negatif dan makan di tempat. Kalau pelaku usaha termasuk yang saya sidak ada yang melanggar jam operasional, tidak menyediakan prokes, dan staf seratus persen dalam aktivitasnya," tutur Emil.

Emil menegaskan bahwa selama PPKM darurat berlaku, ada sanksi hukuman terhadap pelanggar aturan. Untuk menghindari kerumunan di persidangan bagi pelanggar, pihaknya memfasilitasi sidang tindak pidana ringan secara daring.

"Inovasi minggu ini akan ada pengadilan digital. Jadi tidak perlu repot pertemuan fisik di mana mereka yang didenda," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Emil, pemerintah pusat mengapresiasi Jabar karena mampu menurunkan mobilitas warga di masa PPKM darurat. Penurunan mobilitas di beberapa daerah mulai dari 15 hingga 23 persen.

"Kita mayoritas sudah di angka 23-15, tapi masih ada 3 wilayah yang tentunya belum terkendali, yaitu Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung. Ini dari segi mobilitas masih kurang dari 10 persen. Tujuannya makin tinggi penurunan mobilitas, maka pengendalian jauh lebih baik," ujarnya.

(hyg/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER