Atur Untung Vaksin Gotong Royong Berbayar di Tengah Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 07:35 WIB
Upaya pemerintah menghadirkan vaksin Gotong Royong berbaya memicu gelombang protes dari berbagai lini. Program itu akhirnya ditunda, untuk sementara. Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengeluarkan program vaksinasi Gotong Royong Individu di tengah lonjakan kasus Covid-19. Vaksinasi ini merupakan salah satu program pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli 2021.

Dalam peraturan tersebut pemerintah menunjuk Bio Farma sebagai penyelenggara. Pemerintah juga menetapkan harga maksimal dari pembelian dan pelayanan.

Tarif maksimal pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis. Badan usaha disebut menerima 20 persen keuntungan dari harga tersebut, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)

Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan, Kemenekes menetapkan harga sebesar Rp117.910 per dosis. Dari harga tersebut badan usaha sudah bisa mengantongi untung sebesar 15 persen.

"Batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)," dikutip dalam Kepmenkes.

Dalam peraturan itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) disebut dapat mendapatkan vaksinasi Gotong Royong. Syaratnya, hanya satu yakni mempunyai paspor. "Harus memiliki nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari pasal 10A ayat 4.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Gotong Royong salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

Vaksinasi Gotong Royong individu, kata Nadia, tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis. Vaksinasi Gotong Royong individu ini akan menggunakan vaksin merek Sinopharm.

Wacana vaksinasi berbayar ini mengundang banyak protes. Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono dan dua akademisi lain seperti Irma Handayani dan Sulfikar Amir membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan vaksinasi mandiri.

Dalam petisi itu disebut rencana pemerintah untuk memperbolehkan vaksinasi mandiri justru akan membuat ketimpangan yang tinggi dan dapat memperpanjang pandemi. Ribuan orang telah menandatangani petisi tersebut.

Akibat animo penolakan yang tinggi, penyelenggaraan vaksinasi Gotong Royong ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Harusnya, program vaksin berbayar ini digelar kemarin, Senin (12/7).

Meski begitu, penundaan ini masih membuka potensi program vaksinasi berbayar tetap dilaksanakan. Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan meminta agar mencabut PMK tersebut. Salah satu perwakilan koalisi, Asfinawati mengatakan, jika tidak dicabut, koalisi akan melayangkan gugatan untuk judicial review.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) covid-19, Indonesia kembali mencetak rekor penambahan kasus harian pada Senin (12/7). Sebanyak 40.427 orang dinyatakan positif covid-19 dalam kurun waktu 24 jam.

Dari penambahan jumlah tersebut menjadikan total kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia menjadi 2.567.630 orang. Sementara itu, di hari yang sama, sebanyak 34.754 dinyatakan sembuh dan 891 lainnya meninggal dunia.

(yla/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK