Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mengatakan bakal menggugat pemerintah terkait vaksin Covid-19 berbayar atau Gotong Royong. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Kami koalisi tentu saja memikirkan langkah lebih lanjut kalau ini terus dilanjut, tadi banyak kawan-kawan bilang cabut ketentuan vaksinasi gotong royong dan berikan apa yang menjadi hak masyarakat di dalam situasi pandemi yang semakin berat ini," kata perwakilan koalisi, Asfinawati dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (12/7).
Asfin mengatakan pemerintah seharusnya merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini. Dalam peraturan itu pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok dan memberikan hak-hak yang dibutuhkan oleh masyarakat selama bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asfin, jaminan itu selain diberikan kepada masyarakat mampu tetapi juga terhadap masyarakat yang mampu.
Lebih lanjut, Asfin mengatakan pemerintah juga mesti menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyatakan jaminan kesehatan masyarakat juga tertuang dalam UUD 1945. Menurut Asfin, Permenkes 19/2021 yang keluar awal bulan ini bertentangan dengan UU hingga UUD '45.
Ia menyebut program yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin semakin membuat ketimpangan semakin nyata. "Artinya lagi-lagi sumber daya negara tersedot kepada fasilitas untuk pribadi-pribadi orang yang mampu membayar," ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti LaporCovid19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR, KontraS, Lokataru.
Kemudian Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, KawalCOVID-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Masyarakat, dan LP3ES.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan vaksin berbayar atau Gotong Royong. Vaksin Covid-19 dalam skema ini dijual dengan harga Rp321.660 per dosisi dan tarif pelayanan maksimal sebesar Rp117.910 per dosis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Gotong Royong salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Gotong Royong individu, kata Nadia, tak wajib dan juga tak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis. Vaksin yang dipakai dalam program ini akan memakai vaksi merek Sinopharm.
Rencananya vaksinasi berbayar mulai dihelat hari ini. Namun, Kimia Farma memutuskan menunda penyelenggaraan vaksin berbayar dengan alasan memperpanjang masa sosialisasi.
(yla/fra)