KPK Belum Tahan Tersangka Rudy Hartono di Kasus Munjul

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jul 2021 10:40 WIB
Penetapan tersangka terhadap Rudy diketahui berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada tanggal 28 Mei 2021.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Rudy sebagai tersangka pada Senin (12/7). Ini kali pertama Rudy memberikan keterangannya di KPK sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP [Adonara Propertindo], serta dugaan peran aktif tersangka RHI [Rudy Hartono Iskandar] dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun diperiksa sebagai tersangka, penyidik KPK memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Adapun penetapan tersangka terhadap Rudy berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada tanggal 28 Mei 2021.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Rudy Hartono; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy. Selain itu, KPK menyatakan bakal memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dalam penanganan kasus ini.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER