Kemenkes Klaim Vaksin Berbayar Masukan dari Masyarakat
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengklaim keputusan menggelar Vaksinasi Gotong Royong Individu atau dikenal juga dengan vaksinasi berbayar dilakukan setelah pemerintah mendengar banyak masukan dari masyarakat.
Masyarakat kata dia, ingin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bisa lebih cepat demi menekan angka penularan virus corona yang semakin melonjak.
"Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong Individu ini karena banyak masukan masyarakat dalam rangka percepatan vaksinasi yang sedang kita lakukan sampai saat ini," kata Nadia dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (13/7).
Namun demikian, ia tak menjelaskan masyarakat yang mana yang memberikan masukan soal vaksin berbayar ini.
Menurut dia, percepatan vaksinasi akan tercapai jika semakin banyak individu yang mendapat fasilitas tersebut. "Termasuk situasi yang saat ini terjadi [kasus terinfeksi tinggi]," kata dia.
"Percepatan vaksinasi adalah salah satu strategi untuk menurunkan laju penularan yang saat ini kita hadapi," kata dia.
Vaksin Berbayar Sifatnya Opsional
Nadia menjelaskan vaksinasi gotong royong individu atau vaksinasi berbayar bukan kewajiban yang harus dijalankan masyarakat. Program ini, kata dia, bersifat opsional sehingga siapa saja bisa ikut selama individu tersebut bersedia.
"Kami tegaskan bahwa vaksinasi gotong royong individu ini adalah sifatnya sebagai salah satu opsi dalam rangka memperluas dan mempercepat dan mendekatkan akses untuk pelayanan vaksinasi," katanya.
Dia pun menegaskan vaksinasi ini tak bersifat wajib, dan tak akan menghilangkan hak vaksin Covid-19 gratis yang merupakan program pemerintah bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian, sambungnya, vaksinasi berbayar ini pelaksanaanya tak akan mengganggu program vaksinasi gratis pemerintah.
"Vaksinasi gotong royong ini tidak akan ganggu program pemerintah, karena kita ketahui mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatannya akan berbeda," kata dia.
Pemerintah yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan Bio Farma saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksin berbayar. Selama petunjuk teknis itu belum final tak ada satu pun pihak yang berhak menggelar program tersebut.
Kebijakan vaksinasi berbayar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Warga bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di jaringan klinik Kimia Farma, di mana pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Namun, pelaksanaan yang rencananya dibuka Senin (12/7) itu pun ditunda sementara.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim bahwa program vaksinasi berbayar merupakan keinginan dari masyarakat.
(tst/kid)