Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri secara tegas melarang kegiatan ibadah yang diadakan berjamaah, seperti yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hal serupa yang berlaku untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.
"Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan," ujar Wiku pada Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Inmendagri No.20 Tahun 2021, pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat pada 8 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.
Adapun pelaksanaan PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali akan diperketat untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
Lebih lanjut, Wiku meminta agar para kepala daerah segera menindaklanjuti pemberlakuan Inmendagri No.19 dan 20 Tahun 2021 dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran No.50 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjalanan kereta api komuter, serta bahwa dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang ditandatangani pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan," kata Wiku.
(rea)