Rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di wilayah Indonesia timur tersebut. Badan itu akan dipimpin wakil presiden RI.
Pembentukan badan khusus itu dituangkan dalam pasal baru, yaitu pasal 68A. Selain dipimpin wakil presiden, badan itu akan berada langsung di bawah presiden.
"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," bunyi pasal 68A RUU Otsus Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua...," bunyi pasal 68A ayat (2).
CNNIndonesia.com mendapatkan salinan RUU tersebut dari Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI Guspardi Gaus.
Di badan khusus Papua tersebut, Wapres RI akan dibantu sejumlah anggota yaitu menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di pulau tersebut.
Pasal 68A ayat (3) mengatur lokasi kantor lembaga baru tersebut. Sementara ayat (4) menyebut pengaturan lebih lanjut soal badan khusus ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi pasal 68A ayat (3).
Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun menyebut badan khusus itu akan dinamakan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKPPP). Lembaga itu didirikan untuk meyakinkan rakyat Papua tentang otonomi khusus.
"Supaya rakyat Papua melihat ada keseriusan pemerintah dalam menangani masalah Papua. Selama ini salah satu penyebab Otsus tidak jalan karena setiap kementerian ego sektoral ya, ya sudah kerjanya asal-asalan, tidak ada yang mengorganisir dengan baik," ujar Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).
RUU Otsus akan mengubah 18 pasal dalam UU Nomor Nomor 21 Tahun 2001. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru dalam revisi kali ini.
Rancangan undang-undang itu telah disepakati pemerintah dan DPR RI pada pembahasan tingkat pertama. Rencananya, RUU Otsus Papua akan disahkan saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna, Kamis (15/7).