RUU Otsus, Papua Tak Perlu Tunggu Periode Habis Ganti Wagub

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 19:44 WIB
RUU Otsus mengatur Papua bisa punya wagub baru tanpa menunggu masa periode sebelumnya habis menyusul kematian Wagub Papua pada Mei lalu
RUU Otsus, yang tengah digodok di parlemen, mengatur Papua bisa punya wagub baru tanpa menunggu masa periode sebelumnya habis. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) mengatur Papua punya wakil gubernur baru tanpa harus menunggu periode penjabat sebelumnya yang berhalangan tetap habis.

RUU Otsus Papua mengubah ketentuan dalam pasal 17 ayat (3). Jabatan wakil gubernur bisa kembali diisi jika wakil gubernur definitif berhalangan tetap.

"Dalam hal wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 17 ayat (3) RUU Otsus Papua berdasarkan salinan yang diperoleh dari Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI Guspardi Gaus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, jabatan wakil gubernur tak bisa diisi jika pejabat sebelumnya berhalangan tetap. Jabatan itu dibiarkan kosong sampai periode masa jabatan habis.

RUU Otsus Papua juga mencantumkan 4 ayat baru dalam pasal tersebut. Ayat (4) mengatur kewenangan DPRP menunjuk pejabat Pemprov Papua untuk melaksanakan tugas gubernur saat gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap.

Ayat berikutnya menyebut sekretaris daerah menjalankan tugas gubernur jika penunjukan belum dilakukan. Adapun ayat (6) mengatur soal pemilihan gubernur pengganti.

"Dalam hal gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan," bunyi pasal 17 ayat (6) RUU Otsus Papua.

RUU Otsus rencananya akan disahkan pada Kamis (15/7). Pengesahan akan dilakukan saat DPR RI menyelenggarakan Rapat Parpipurna.

Sebelumnya, kepemimpinan Provinsi Papua dalam tanda tanya. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada Jumat (21/5) usai dirawat di di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta.

Empat hari berselang, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan jatuh sakit. Ia diterbangkan ke Singapura untuk mendapat perawatan intensif.

Hampir satu bulan Lukas menjalani perawatan di Singapura. Lukas dikabarkan kembali ke Jayapura pada Kamis (1/7).

(dhf/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER