Komisi I DPR RI akan segera menyampaikan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan 33 calon duta besar RI di sejumlah negara kepada Presiden Joko Widodo.
"Proses selanjutnya, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil fit and proper test beserta dengan pertimbangan komisi kepada Pimpinan DPR, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI," kata anggota Komisi I DPR Christina Aryani kepada wartawan, Rabu (14/7).
Terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan, Christina membeberkan, telah menjadi amanat konstitusi sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 bahwa dalam hal mengangkat dubes, Presiden memperhatikan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan bersifat tertutup sehingga tidak dapat pihaknya sampaikan ke publik.
"Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pertimbangan dimaksud disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia," papar Christina.
Ia menerangkan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan berjalan selama tiga hari sejak Senin (12/7) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
"Wajib menjalankan PCR setiap hari serta kapasitas ruangan dan waktu rapat yang dibatasi," katanya
Sesi pendalaman kepada para calon dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal selama tiga menit.
"Waktu ini tidak ideal. Namun, mengingat ada 9 fraksi di DPR dan enam calon dubes pada setiap sesinya, langkah ini harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," ucapnya.
Uji kelayakan calon dubes ini diikuti sejumlah tokoh termasuk jubir Jokowi, Fadjroel Rachman, yang diajukan sebagai calon dubes Kazakhstan.
Sejumlah nama lain di antaranya Dubes RI untuk Amerika Serikat Rosan Perkasa Roeslani, calon Dubes RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti, serta calon Dubes RI untuk Republik Filipina Agus Widjojo.
(mts/psp)