Polisi melakukan pelimpahan tahap II kasus prostitusi online yang turut menjerat artis Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara Cynthiara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Cynthiara segera menjalani persidangan.
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia merupakan pemilik hotel yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Selain Cynthiara, dalam berkas perkara ini juga memuat dua tersangka lainnya. Yakni, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan Deyka Alviandi yang merupakan salah satu pengelola hotel milik.
Yusri menuturkan dalam proses pelimpahan tahap II ini, ketiga tersangka dipastikan dalam keadaan sehat.
"Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif Covid-19," ucap Yusri.
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah hotel yang berlokasi di Kota Tangerang pada Maret lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dalam prostitusi online ini.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Cynthiara Alona selaku pemilik hotel.
Berdasarkan pemeriksaan, Alona mengaku prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.