Pemerintah Kota Tangerang akan memanggil manajemen Hotel Alona awal pekan depan untuk diperiksa izin usahanya. Ada ancaman penutupan usaha jika terbukti melanggar peraturan daerah soal larangan prostitusi.
Hotel itu sendiri digrebek Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi dengan korban anak di bawah umur.
"Hari Senin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (20/3) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah meminta manajemen hotel untuk wajib membawa seluruh berkas perizinan dalam agenda pemanggilan itu. Sebab, izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan Pusat sejak 2018.
Namun, pihaknya tetap akan menindak tegas sesuai peraturan daerah (perda) soal larangan prostitusi jika kegiatan usaha Hotel Alona, di Kelurahan Kreo, tersebut terbukti menyimpang.
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menambahkan Pemkot akan melakukan penindakan dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Koordinasi yang telah dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita sih inginnya segera melakukan penutupan namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita menunggu lanjutan pekan depan," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona dan mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mreka telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari, dan AA sebagai pengelola hotel.
(antara/arh)