Kasus Tanjungbalai, Penahanan Penyidik Robin Ditambah Sebulan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 18:06 WIB
KPK menyebut perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
Masa penahanan penyidik KPK yang dipecat, Stepanus Robin, ditambah 30 hari. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), selama 30 hari.

Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," sambungnya.

Sebelumnya, Ipi menuturkan tim penyidik mempunyai strategi dalam menangani suatu perkara. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid-19, terang dia, membuat penyidik harus mengambil langkah-langkah taktis dan strategis dalam mengusut perkara.

"Kondisi PPKM Darurat saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik yang harus dapat disiasati dengan mengambil langkah-langkah strategis dan terukur," ucap Ipi.

Stepanus ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Suap diberikan agar Stepanus selaku penyidik KPK membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang disinyalir menyeret Syahrial. Namun, penyelidikan kasus itu pada kenyataannya tetap berlanjut.

Namun, berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Stepanus disebut menerima sejumlah Rp1,695 miliar. Tindak pidana ini melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam pusaran kasus dugaan suap ini. Azis disebut sebagai inisiator perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial.

Mereka sempat melakukan pertemuan di rumah dinas Azis yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER