Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Iduladha

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 01:05 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah bakal jalani sidang perdana kasus suap setelah Idhul Adha di Pengadilan Tipikor Makassar.
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah akan jalani sidang perdana kasus suap pasca-iduladha. (Foto: Detikcom/Muhammad Nur Abdurrahman)
Makassar, CNN Indonesia --

Sidang perdana kasus dugaan korupsi suap gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bakal digelar setelah Idhul Adha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Bersamanya, disidangkan pula Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edhy Rahmat. 

"Iya benar, berkas perkaranya sudah kita terima dan jadwal sidangnya akan digelar hari Kamis tanggal 22 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa dengan dipimpin oleh Hakim Ibrahim Palino yang juga menjabat Wakil Ketua PN Makassar.

"Majelis hakim perkara NA yakni, ketua majelis hakim, DR. Ibrahim Palino, hakim anggotanya Yusuf Karim dan Didit, kalau Panitera Pengganti, Hj. Justiah Said dan Alit Burhan," jelasnya.

Ia menyebut sidang akan digelar scara daring menyusul penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jakarta dan Makassar.

"Kan kondisinya masih pandemi, jadi sidang tetap akan digelar secara online. Tapi untuk saksi-saksi akan dihadirkan di pengadilan," ujarnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/7).

Sementara itu, terdakwa pemberi suap kepada Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Infografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era JokowiInfografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum M. Asri menuturkan Agung telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami tuntut 2 tahun itu secara kumulasi dengan denda. Dendanya banyak dan ketika kami hitung 2 tahun 6 bulan. Pidana penjara itu 2 tahun dengan denda Rp 250 juta dan subsidaer 6 bulan," kata M Asri di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (13/7).

Terkait permohonan status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), pihaknya menolak hal tersebut.

"Kami bulat menyatakan bahwa menolak justice collaborator dari terdakwa. Alasannya adalah menurut SEMA nomor 14 tahun 2011 JC itu dia bukan sebagai pelaku utama. Kami menganggap bahwa terdakwa adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap itu berasal dari Agung Sucipto," ungkapnya.

Sedangkan, penasehat hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang, menganggap tuntutan terhadap kliennya hanya 2 tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta itu sangat rasional.

"Dituntut dua tahun. Saya rasa cukup rasional jaksa di dalam memberikan tuntutan," kata Deni usai persidangan.

(mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER