BPOM Buka Suara Izinkan Ivermectin saat Uji Klinis Berjalan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 11:43 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito buka suara soal pemberian izin penggunaan darurat (EUA) Ivermectin dan tujuh merek lainnya sebagai obat terapi pasien positif virus corona (Covid-19). (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito buka suara soal pemberian izin penggunaan darurat (EUA) Ivermectin dan tujuh merek lainnya sebagai obat terapi pasien positif virus corona (Covid-19).

Tujuh obat terapi Covid-19 lainnya yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Penny mengatakan pemberian EUA itu khusus untuk obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinik atau expanded access program (EAP). Menurutnya, pemakaian Ivermectin di fasilitas kesehatan tetap wajib dalam pengawasan dokter.

"Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di 8 rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP. Perluasan akses obat uji, seperti Ivermectin saat ini dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/7).

BPOM telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu. Uji klinis saat ini masih dalam proses, dan dilakukan di delapan rumah sakit.

Namun demikian, sejauh ini belum ada data atau informasi lanjut yang bisa disampaikan kepada publik.

Delapan rumah sakit yang tengah melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

"Belum ada datanya. Hasil riset dibuka setelah ada analisa dan kesimpulan tentunya," ujarnya.

Sebelumnya, BPOM memberikan izin penggunaan darurat terhadap delapan. obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7).

Dalam laporan tersebut, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap delapan obat itu untuk memonitor potensi kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di tengah masyarakat.

(khr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK