Bayar Denda Kasus, Adelin Lis Serahkan Rp1 M Plus Sertifikat

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 00:26 WIB
Napi Adelin Lis (berompi merah muda) bayar uang pengganti kerugian negara. (CNNIndonesia.com/Adi Maulana Ibrahim)
Medan, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembalakan hutan Adelin Lis membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar ditambah sertifikat ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (15/7) sore.

Pembayaran tersebut dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis di Kantor Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Kamis (15/7).

Dia menyebutkan terpidana Adelin Lis membayar uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai pembayaran denda. Dan 1 buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis sebagai pembayaran uang kerugian negara.

"Untuk pembayaran uang pengganti, tim JPU terus melakukan pencarian harta benda terpidana agar jumlahnya sesuai dengan putusan hakim," sebutnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, Adelin Lis dihukum 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119 miliar lebih dan US$ 2.938.556,24.

"Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp1 miliar itu diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH," katanya.

Diketahui, Adelin Lis sempat menjadi buronan sejak 2008 silam. Dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Ia kemudian dideportasi dari Singapura. Dia akhirnya dibawa ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu (19/6). (FNR)

(fnr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK