Jalan Gaduh Ivermectin Dapat Izin Obat Terapi Covid-19

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 19:55 WIB
Ivermectin pernah dicap berbahaya dan ilegal oleh BPOM. Namun obat yang sama akhirnya disahkan BPOM sebagai obat terapi Covid-19.
Ilustrasi Ivermectin. (Foto: AFP/Luis Robayo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ivermectin terus mengundang kegaduhan sejak disebut-sebut manjur mengobati pasien Covid-19 oleh Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko.

Ujung Juni 2021 atau jauh sebelum Ivermectin disahkan sebagai obat terapi Covid-19 Moeldok obahkan sudah terang-terangan menyebarkan obat itu ke sejumlah daerah seperti Tangerang, Jakarta Timur, Depok dan Bekasi.

"Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien Covid," ujar Moeldoko, Senin (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaim Moeldoko sontak mengundang kegaduhan.

Moeldoko bukan dokter dan tak punya latar belakang pendidikan medis. Ditambah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan izin edar obat tersebut adalah obat cacing, bukan obat virus covid-19 dengan nomor registrasi GKL2120943310A1.

Selain itu, BPOM juga menyebut ivermectin tidak bisa dikonsumsi dengan resep dokter sebab masuk dalam kategori obat keras. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," tulis BPOM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6).

Sejumlah pihak, mulai dari akademisi sampai asosiasi profesi yang berkaitan dengan kesehatan juga buka suara. Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan pihaknya tak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien terpapar virus corona (Covid-19).

"IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan," kata Zubairi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memberikan rekomendasi penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19. WHO dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menyatakan penggunaan Ivermectin sembarangan tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

WHO merekomendasikan obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis, namun belum ada penelitian yang membuktikan efektivitas obat ini untuk Covid-19.

Dapat Angin

Mengikuti rekomendasi itu, Penny bersama Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan pemberian Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19, Senin (28/6).

Penny juga mengatakan izin itu diberikan dengan alasan sudah ada sejumlah publikasi yang menyatakan manfaat Ivermectin dalam kasus Covid-19.

"Data epidemiologi dan publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19," katanya melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube Badan POM RI.

Menyusul izin uji klinis tersebut, Penny mengatakan, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin di luar uji klinik. Namun, dengan syarat, harus dokter yang memberikan resep harus mengikuti protokol penggunaan yang ditetapkan.

Status Tak Jelas Ivermectin

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER