Perluas Uji Klinis, BPOM Sebut Ivermectin Harus Resep Dokter

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 13:05 WIB
BPOM mengatakan penggunaan obat Ivermectin untuk pasien positif Covid-19 harus tetap dengan resep dokter dan dosis sesuai saat proses uji klinis.
Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan penggunakan Ivermectin untuk pasien Covid-19 harus tetap sesuai resep dokter. (Arsip Indofarma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi virus corona (Covid-19) harus tetap sesuai resep dokter. Ivermectin saat ini telah mendapat izin untuk diujikliniskan untuk obat terapi pasien Covid-19 di delapan rumah sakit dan beberapa faskes lainnya yang telah ditetapkan BPOM. 

"Perluasan akses obat uji, seperti Ivermectin saat ini dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/7).


Lebih lanjut, Penny menyebut saat ini Ivermectin bisa diakses melalui uji klinik di delapan rumah sakit dan di rumah sakit sesuai petunjuk expanded access program (EAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP," katanya.

Delapan rumah sakit yang tengah melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

BPOM pada pekan ini telah memberikan pelaksanaan distribusi obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7).

Dalam laporan tersebut, BPOM menerbitkan surat untuk memonitor potensi kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di tengah masyarakat.

Saat ini Ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Pada Juni, Penny pernah mengingatkan bahwa Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Demikian pula dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang menyatakan pembelian dan penggunaan Ivermectin harus terlebih dahulu mendapat resep dokter sebab obat ini masuk kategori obat keras.

"Sesuai dengan karakteristik dari obat tersebut sebagai obat keras, maka penggunaan serta pembelian obat tersebut harus dengan pantauan dan harus dengan resep dokter," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI, Keri Lestari, Jumat (2/7) malam.

"Sehingga sangat tidak dianjurkan penggunaan obat tersebut dengan pembelian yang tanpa resep dokter, pembelian bebas, apalagi dengan pembelian online," kata Keri.

----

Catatan redaksi: Judul dan isi berita dikoreksi setelah CNN Indonesia mendapat klarifikasi dari BPOM bahwa izin darurat Ivermectin hingga 15 Juli 2021 belum keluar. Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 adalah acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat. Surat Edaran mengatur keharusan adanya kontrak antara produsen dengan Apotek, serta pelaporan distribusi obat.

BPOM menegaskan bahwa Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 hanya melalui uji klinik di rumah sakit yang sudah mendapat izin Kemenkes. 

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER