KPK Bakal Analisis Putusan Kasus Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.
Upaya itu dilakukan KPK untuk kemudian bisa mengambil langkah tindak lanjut, termasuk mengajukan upaya hukum banding ataupun mengembangkan perkara.
"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7).
Ipi mengatakan KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Edhy dkk karena telah mengakomodasi seluruh isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," ucap Ipi.
Sebelumnya, Edhy dijatuhi hukuman pidana penjaralima tahun dandenda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.Serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Sementara itu, tiga terdakwa yang merupakan anak buah Edhy divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa tersebut yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Kemudian, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy danpemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Dalam putusan tersebut, hakim mengatakan Edhy melakukan intervensi terhadap izin ekspor benur untuk perusahaan yang terafiliasi dengan koleganya yakni Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.
(ryn/gil)