Kapusdatinkom Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ahmad Muhari mengatakan sekitar 30 persen warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dari luar negeri terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR yang kedua.
Hasil itu didapat setelah WNA/WNI melakukan karantina dan melakukan tes PCR kedua setelah terbitnya Adendum SE 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. Dalam adendum yang terbit beberapa hari pascapelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali itu, WNA/WNI yang baru tiba di Indonesia wajib melakukan karantina selama delapan hari dan tes PCR sebanyak dua kali.
"Kemudian setelah hari ketujuh menjelang delapan wajib PCR lagi. Ini antara yang negatif di hari pertama kita masih dapatkan dari total jumlah WNI dan WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di-PCR hari kedua itu positif," ucap Ahmad dalam diskusi daring, Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diskusi itu dia tak mengungkap detail jumlah kedatangan internasional sejak pemberlakuan adendum tersebut hingga saat ini di mana disebutkannya 30 persen dari total itu kemudian dinyatakan positif Covid berdasarkan tes kedua.
Ahmad menjelaskan, syarat wajib tes PCR dua kali dimaksudkan untuk memastikan WNA/WNI benar-benar terbebas dari paparan Covid-19. Sebab, kata dia, pada tes pertama dan kedua belum tentu mengeluarkan hasil yang sama.
Selain itu, pada tes kedua juga masih ada potensi kekeliruan.
Oleh sebab itu, kata Ahmad, WNA/WNI yang skeptis atas hasil tes kedua itu diperbolehkan melakukan tes pembanding.
Tes pembanding adalah tes PCR yang dilakukan dengan sampel yang sama dalam satu waktu. Namun, sampel itu diperiksa di dua lab yang berbeda.
"Artinya ada fase-fase yang mungkin saat itu tidak bergejala atau juga ada kemungkinan false negatif. Belum ada saat itu," ujar Ahmad.
"Atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain mereka berinteraksi dengan orang yang mungkin saja terpapar kemudian kebawa. Padahal mereka sudah bawa tes PCR negatif dari negara asalnya. Kemungkinan-kemungkinan ini harus dimengerti oleh masyarakat kenapa harus 2 kali PCR," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asintel Kodam Jaya, Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan pihaknya akan mendeportasi WNA yang tidak mau mengikuti aturan SE. Sampai saat ini, ia mengatakan sudah mendeportasi 4 WNA yang menolak dikarantina.
"Sudah sekitar 4 orang WNA [yang menolak karantina] dan itu semua kita kembalikan, deportasi. Koordinasi dengan keimigrasian dan kita berkoordinasi dengan pihak berwenang di sini dari negaranya kalau dia menolak dikarantina, kalau tidak mau silakan kembali," ujar Widyawinaya.
Sebelumnya, ramai dugaan manipulasi tes PCR yang dituduhkan kepada BNPB setelah diberitakan Tempo. Dalam pemberitaan tersebut memuat pengakuan WNI yang tiba-tiba mendapat hasil positif dari hasil tes PCR kedua, padahal dia tidak memiliki gejala.
Dalam pemberitaan itu tes dilakukan pihak BNPB di hotel tempat WNI itu melakukan karantina. Dalam berita itu juga, WNI diklaim tidak diperbolehkan melakukan tes PCR ulang secara mandiri.
(yla/kid)