Edy Khawatir BOR RS Sumut Naik 50 Persen: Itu Berbahaya

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 20:10 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyoroti keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) yang melonjak menjadi 50 persen.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyoroti keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) yang melonjak menjadi 50 persen. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Penambahan kasus Covid-19 di Sumatera Utara naik drastis hingga menembus 1.227 kasus per 15 Juli 2021. Akibatnya keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga melonjak menjadi 50 persen.

"BOR kita naik menjadi 50 persen. Itu berbahaya sama kita karena kondisi kamar isolasi terbatas," kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Jumat (16/7).

Saat ini, kata Edy, terdapat 12 kabupaten/kota di Sumut masuk kategori level 3 situasi pandemi Covid-19. Edy meminta daerah tersebut mengambil langkah-langkah khusus untuk menekan penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan segala hormat saya meminta penanganan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, kita tidak ingin ada lagi daerah yang naik ke level 4. Bila ada kesulitan hubungi kami, sebisa mungkin akan kami bantu," urainya.

Adapun daerah yang masuk level 3 antara lain Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Serdangbedagai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Humbanghasundutan, Pakpak Bharat dan Nias.

"Saya minta khususnya 12 kabupaten/kota ini agar menjaga BOR. Rumah sakit harus difungsikan dan ditambah tempat tidurnya. Apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan rakyat ini tak numpuk di Medan," ucap Edy.

Per 15 Juli 2021 terdapat penambahan kasus Covid-19 yang signifikan di 12 daerah tersebut. Misalnya Deliserdang bertambah 182 kasus, Simalungun 50 kasus, Karo 25 kasus, Tapanuli Utara 47 kasus, Pematangsiantar 27 kasus, Binjai 21 kasus, Serdangbedagai 19 kasus, Humbanghasundutan 24 kasus, Pakpak Bharat 4 kasus dan Nias 2 kasus.

"Penambahan kasus ini terus terjadi dalam waktu dua minggu terakhir sehingga ke-12 daerah masuk dalam kriteria level 3," sebutnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 daerah yang masuk ke level 3 perlu melakukan tindakan seperti pembatasan jam operasional bagi warung makan, kafe, restoran tidak diperbolehkan makan/minum di tempat, sedangkan untuk pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Memang ini sulit, kita semua sedang sulit, tetapi bila kita disiplin bersama-sama maka ini akan kita lewati dan akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali," ujarnya.

(fnr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER