Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional, baik berstatus Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB Abdul Muhari menegaskan, hal itu sekaligus membuktikan bahwa kabar yang mengatakan WNA dan WNI yang sedang dikarantina tak boleh mendapat tes pembanding adalah hoaks.
"Kami sampaikan bahwa dari surat Kasatgas nomor B 84 a, disebutkan setiap WNI atau WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan," ujar Abdul dalam konferensi pers bertema Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Antara, ketiga laboratorium tersebut adalah laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, laboratorium Rumah Sakit Polri, dan laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
"Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tidak boleh yang karantina atau dilarang untuk mendapatkan tes pembanding, itu hak dari mereka dan itu kita jamin," kata Abdul.
Menurutnya, BNPB selaku Kasatgas juga berfungsi sebagai regulator atau pihak yang mengeluarkan aturan, dan bukan sebagai pelaksana. Abdul menjelaskan, pelaksanaan penanganan WNA atau WNI yang masuk melalui bandar udara maupun pelabuhan laut dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah koordinator surveilans, dengan karantina oleh Kemenkes dibantu oleh personel TNI dan Polri sebagai pengawas.
Sementara, lanjutnya, pelaksanaan di lapangan seperti upaya pengambilan tes usap PCR hingga pengawasan WNA atau WNI yang dikarantina juga tidak menjadi bagian kerja BNPB.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang melibatkan BNPB terkait PCR tes di hotel-hotel karantina, serta bahwa petugas BNPB tidak mengizinkan pelaku perjalanan internasional yang sedang karantina mendapatkan tes pembanding, dan menawarkan ambulans berbayar.
Saat ini, BNPB disebut tengah melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan. Investigasi juga dijalankan terhadap manajemen hotel yang diduga melanggar tata cara pelaksanaan karantina.
"Jika benar ada BNPB di situ, secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana, dari unit eselon berapa. Dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," papar Abdul.
(rea)