Pakar Hukum Sebut Muhadjir Keliru soal Darurat Militer Covid

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jul 2021 14:57 WIB
Penggunaan istilah darurat militer dinilai tak tepat karena karena menggunakan pendekatan yang berbeda dengan yang dibutuhkan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Pengamat Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, yang menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut tidak tepat karena karena menggunakan pendekatan yang berbeda dengan yang dibutuhkan dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Tidak benar itu, karena pendekatannya sangat berbeda," kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengatakan darurat militer merupakan kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Sementara, kata Feri, kebijakan yang dibutuhkan saat ini adalah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, penggunaan diksi militer sangat berbahaya karena akan mengartikan seluruh kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini akan dikendalikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kalau dinyatakan darurat militer nanti seluruh kondisi dan keadaan dikendalikan TNI," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan istilah darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 yang diungkap Muhadjir.

Mahfud menyebut darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum, tapi saat ini Indonesia tengah mengalami kedaruratan kesehatan. Sehingga militer ikut turun tangan mengatasi kedaruratan itu.

"Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," kata Mahfud dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Sabtu (17/7)

Menurut hukum, kata Mahfud, ada beberapa keadaan darurat, mulai dari darurat sipil, yakni jika terjadi peristiwa yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.

Kemudian darurat militer dalam stipulasi hukum yang berarti militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Selanjutnya, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

"Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," katanya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19. Ia menyatakan demikian karena melawan virus corona seperti memerangi musuh tak kasat mata.

"Sebetulnya pemerintah saat ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DIY, Jumat (16/7).

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER