Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas Iduladha, salah satunya menutup semua tempat wisata di daerah Jawa-Bali bakal ditutup mulai 19 Juli-25 Juli mendatang atau selama liburan Idul Adha 1442 Hijriah.
Sementara itu, untuk tempat wisata di wilayah non-PPKM Darurat dan non-PPKM lainnya, diperketat hanya boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat wisata yang sangat berpotensial menciptakan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.
Selain itu, aturan juga membatasi seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah, kecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Kelompok perorangan yang dikecualikan lainnya adalah mereka dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang. Terakhir pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.
"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini," kata Wiku.
Wiku menyebut pengguna semua moda transportasi wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, namun dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Wiku menegaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah di daerah terdampak PPKM Darurat dilarang selama periode tersebut. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.
Aturan sama juga berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat. Sedangkan, untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat Lainnya kegiatan berubadah berjamaah dibatasi hanya 30 persen dari maksimal.
Di sisi lain, Wiku mengimbau warga untuk melakukan silaturahmi virtual selama Idul Adha tahun ini. Pemda diminta untuk membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerah.
(wel/ain)