Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan pihaknya tak pernah melarang masyarakat untuk berjualan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat.
Fadil menegaskan, selama ini pihaknya tetap mengizinkan kegiatan jual-beli hanya saja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok, di Cengkareng, di Kemayoran, di Penggilingan, di Cakung, di Bangka. Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur," kata Fadil kepada wartawan, Minggu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seolah mereka dilarang untuk berjualan selama masa PPKM Darurat.
Selain itu, kata dia, terjadi juga beberapa kali kesalahpahaman dalam upaya penegakan hukum di tengah masa pandemi saat ini.
"Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman, akan kami pedomani dan evaluasi," ucap dia.
"Alhamdulilah, sampai hari ini di Jakarta tidak ada gesekan yang terjadi," tambahnya lagi.
Fadil pun mengapresiasi langkah petugas Satpol PP, kepolisian dan TNI yang melakukan operasi kemanusiaan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Dia menyatakan bahwa akan terus menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo agar aparat bersikap secara humanis.
"Arahan bapak Presiden setiap hari akan kami ingatkan kepada anggota untuk bersikap santun namun tetap menegakkan hukum," ujar Jenderal bintang dua itu.
Jokowi sebelumnya meminta agar aparat tidak menggunakan cara-cara yang kasar dan keras dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.
Dia pun menyoroti peristiwa pemukulan terhadap perempuan di Gowa, Sulawesi Selatan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani. Menurutnya, hal tersebut turut memanaskan suasana.
"Kemudian, hati-hati dalam menurunkan mobility index mengenai penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat, terhadap pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri dan juga nanti Mendagri, kepada daerah, agar jangan keras dan kasar," kata Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM Darurat, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7).
(mjo/psp)