Sepekan Positivity Rate Covid-19 Indonesia 6 Kali Standar WHO

CNN Indonesia
Senin, 19 Jul 2021 16:51 WIB
Lonjakan pasien Covid-19 di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Positivity rate Covid-19 di Indonesia tembus 32,39 persen pada Minggu (18/7). Jumlah itu enam kali lipat dari ambang batas aman Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

WHO menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Apabila positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk. Kapasitas pemeriksaan Covid-19 pun perlu ditingkatkan.

Positivity rate harian di Indonesia yang berada di atas 30 persen nyaris terjadi berturut-turut dalam sepekan terakhir, atau bila di rata-rata dalam kurun 12-18 Juli, positivity rate mencapai 30,72 persen. Rinciannya, pada 12 Juli positivity rate Indonesia berada di 32,78 persen.

Kemudian 13 Juli 30,05 persen; 14 Juli 31,53 persen; 15 Juli 30,62 persen; 16 Juli 30,13 persen. Lalu 17 Juli turun menjadi 27,55 persen, dan kemudian pada 18 Juli kembali naik menjadi 32,39 persen.

Adapun cara menghitung positivity rate yaitu dengan cara jumlah kasus harian dibagi jumlah tes harian dan kemudian dikalikan 100 persen. Jumlah tes kali ini merupakan kumulatif dari hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat molekuler (TCM), dan rapid test antigen.

Penggunaan rapid tes antigen ini baru dimulai pada 3 Maret 2021. Sebelumnya menghitung besaran tes harian hanya menggunakan parameter tes PCR swab dan TCM saja.

Lebih lanjut, WHO juga menetapkan standar pemeriksaan 1:1.000 penduduk per pekan. Jika mengacu pada standar tersebut, bisa diasumsikan populasi Indonesia mencapai 270 juta jiwa, maka sewajarnya 270 ribu orang diperiksa per pekan.

Pada kurun waktu 12-18 Juli 2021, jumlah kumulatif pemeriksaan warga terhadap virus corona telah melebihi batas WHO, yakni sudah mencapai 1.146.664 orang yang diperiksa dalam sepekan.

Memang, meski jumlah pemeriksaan saat ini telah empat kali lipat melampaui standar WHO. Namun demikian, pemerintah memutuskan standar akan dinaikkan sesuai dengan kondisi positivity rate.

Adapun ketentuan peningkatan pemeriksaan yang ditargetkan pemerintah sebagaimana berikut. Pertama, untuk daerah dengan positivity rate kurang dari 5 persen, maka pemeriksaan harus dilakukan minimal 1:1.000 penduduk per pekan.

Kemudian apabila daerah tersebut positivity rate mingguannya berada dalam kisaran 5-15 persen, maka pemerintah daerah harus meningkatkan pemeriksaan hingga 5:1.000 penduduk per pekan.

Selanjutnya apabila positivity rate mingguan mencapai 15-25 persen, maka harus dilakukan pemeriksaan 10:1000 penduduk per pekan. Terakhir, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas pemeriksaan hingga perbandingan 15:1.000 per pekan apabila positivity rate mingguan sudah lebih dari 25 persen.

Bila melihat angka rata-rata positivity rate sepekan terakhir yang berjumlah 30,5 persen. Maka sewajarnya pemerintah harus mulai melakukan pemeriksaan terhadap 15:1.000 penduduk per pekan. Dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270 juta, maka pemerintah harus melakukan setidaknya 4 juta testing per pekan, atau 571 ribu penduduk yang dites per hari.

(khr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK