KPK Ajukan Banding atas Vonis Rohadi

CNN Indonesia
Senin, 19 Jul 2021 13:59 WIB
KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (19/7).

Ali menuturkan alasan pihaknya mengajukan banding adalah karena seluruh aset Rohadi sebagaimana surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak dirampas untuk negara.

Padahal, perampasan aset tersebut penting dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery.

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," kata dia.

Ia berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengabulkan permohonan tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap terdakwa korupsi.

"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rohadi dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Rohadi dinilai hakim telah terbukti melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim mengabulkan permohonan untuk menjadikan barang bukti kasus korupsi yakni Rumah Sakit Resya yang disita dari terdakwa Rohadi sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK