Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) tidak akan menggelar Salat Iduladha berjemaah tahun ini yang jatuh pada hari Selasa (20/7). Pengurus masjid mengikuti peraturan pemerintah soal penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat.
Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar, Sobhan Lubis mengatakan, peniadaan Salat Iduladha mengikuti kebijakan Pemko Padang soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan sejak tanggal 12-20 Juli 2021.
"Kita mengikuti edaran Wali Kota Padang soal PPKM, masjid yang dibolehkan menggelar salat berjemaah hanya masjid lain," katanya, Senin (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan keputusan ini jemaah Masjid Raya Sumbar diharap untuk memaklumi ketentuan tersebut guna memutus mata rantai Covid-19," ujarnya.
Sementara, untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan setelah Salat Iduladha. Ada dua ekor sapi yang akan disembelih yang merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo dan satu lagi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar.
Untuk kegiatan salat lima waktu akan tetap seperti biasa. Jemaah boleh datang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Meskipun salat sunnah berjemaah Iduladha ditiadakan di Masjid Raya Sumbar, masjid-masjid permukiman tetap gelar salat Ied dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun pelaksanaan kurban hanya dilakukan panitia dan daging kurban diantarkan ke rumah masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Fuji Astomi, Minggu (18/7), mengatakan, kebijakan Shalat Iduladha masih sesuai Surat Edaran Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/ 2021 tentang PPKM Darurat. Surat edaran ini diterbitkan wali kota pada 12 Juli 2021.
"Pemkot Padang, sesuai kondisi sebelumnya, sudah menyampaikan pelaksanaan Salat Iduladha dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat khusus di masjid dan musala yang ada di permukiman. Tidak untuk masjid di jalur umum, seperti Masjid Raya Sumbar, Masjid Nurul Iman, dan masjid kampus seperti Masjid Al Azhar, dan lapangan," kata Fuji, Minggu.
Fuji mengatakan, pemkot memberikan tanggung jawab kepada panitia dan pengurus masjid atau musala bersama kongsi Covid-19 di tingkat RT untuk mengawasi pelaksanaan prokes saat Salat Iduladha.
Di masjid dan musala permukiman, kata Fuji, panitia dan pengurus sudah mengetahui jemaah karena merupakan warga sekitar. Jika ada jemaah yang mengenakan masker tetapi tidak membawa sajadah, panitia bisa meminta jemaah tersebut untuk kembali ke rumah.
Selain penerapan prokes, menurutnya, durasi kutbah maksimal hanya 15 menit dan selama kegiatan hanya untuk ibadah. "Jadi, tidak ada kumpul-kumpul. Selesai Salat Iduladha, rukunnya terpenuhi, semua diminta kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada lanjutan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan," ujarnya.
Pantauan CNNIndonesia.com di sejumlah masjid Kota Padang, Senin (19/7) pengurus sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan Salat Iduladha, seperti hand sanitizer, masker, dan tempat cuci tangan.
Masjid Mutazakkirin di Alai Timur, Kota Padang misalnya, pengurus masjid sudah mempersiapkan 200 helai masker dan keperluan protokol kesehatan lainnya.
"Kami sudah mempersiapkan 200 masker, hand sanitizer, dan sabun pencuci tangan di area-area pintu masuk masjid," ujar Muhammad Boy selaku Sekretaris Masjid.
(sny/wis)