Ombudsman Umumkan Dugaan Malaadministrasi TWK KPK Hari Ini
Ombudsman akan mengumumkan hasil pemeriksaan aduan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (21/7). Hal ini terkait dugaan malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan agenda yang diterima dari Ombudsman, pengumuman akan dilakukan oleh lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu secara daring, sekitar pukul 11.00 WIB.
Lihat Juga : |
Pegawai KPK diketahui melaporkan dugaan malaadministrasi itu pada pertengahan Mei 2021.
Dalam perjalanannya, Ombudsman telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta pihak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Terhadap Ghufron, Ombudsman mendalami perihal dasar hukum, pelaksanaan, hingga peruntukan hasil dari proses alih status melalui mekanisme TWK tersebut. Di antaranya termasuk Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Pasal mengenai TWK.
Lihat Juga : |
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya bekerja secara cermat dan independen dalam memproses aduan dugaan malaadministrasi itu.
"Yang pasti Ombudsman akan bekerja secara independen, mahkota Ombudsman independensi beralaskan integritas, kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai fakta, data, dan informasi yang ada," kata Robert awal Juli lalu.
Sementara itu, selain melaporkan ke Ombudsman, pegawai KPK juga melayangkan laporan ke Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM menargetkan penyelesaian laporan itu pada Juli 2021, untuk kemudian bisa mengumumkan hasilnya kepada publik.