Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait aduan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Ghufron didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan tim Biro Hukum KPK.
"Akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui asesmen TWK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan hal tersebut sebagai respons atas undangan yang disampaikan Ombudsman RI pada tanggal 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi.
"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," kata Ali.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos TWK didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK mengadukan dugaan maladministrasi terkait TWK ke Ombudsman pada Rabu (19/5).
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, mengatakan setidaknya ada enam poin dugaan maladministrasi.
Salah satu dugaan maladministrasi terkait metode alih status yang menggunakan TWK. Padahal, hal itu tidak termuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
(bmw/ryn/bmw/bmw)