Polisi Tolak Jerat Satpol PP Gowa Pakai Pasal Terkait KDRT

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 13:44 WIB
Ilustrasi pemukulan. (Istockphoto/lolostock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi berketetapan hanya menggunakan jerat pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang melakukan pemukulan terhadap perempuan di sebuah kafe, beberapa waktu lalu. Pernyataan ini merespons keinginan kuasa hukum korban yang ingin ada pasal tambahan, termasuk UU Perlindungan Perempuan.

"Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2,8 tahun itu kita terapkan terhadap tersangka. Kalau pasal perlindungan perempuan ini kan bukan kasus KDRT," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).

Tambunan menegaskan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Gowa berkeyakinan tetap untuk menjerat Mardani Hamdan dengan pasal penganiayaan.

"Memang waktu rilis pertama kami sampaikan pasalnya 351 dengan ancaman lima tahun. Saat itu, ada dua ayat tapi kita terapkan ayat satunya," jelasnya

Saat ini, tersangka kasus pemukulan pemilik warung kopi saat operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa telah menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

Sebelumnya kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menganggap pihak kepolisian keliru menjerat Mardani Hamdan dengan pasal penganiayaan ringan yang hanya diancam 2,8 tahun penjara. Menurut Ashari Setiawan bahwa seharusnya pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana ditambah Undang-undang Perlindungan Perempuan.

"Bukan pasal 351 ayat (1) tapi ayat (2), karena klien kami harus menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit berbeda di Gowa dan di Makassar selama 4 hari," kata Ashari di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/7).

Setelah kejadian pemukulan tersebut tutur Ashari Amriana alias Riyana Kasturi sering mengalami pusing, tekanan darah naik hingga mual.

"Hal-hal yang sebelumnya belum pernah dirasakan klien kami, tiba-tiba dirasakan seperti muntah dan juga sakit kepala," imbuhnya.

Ashari Setiawan juga membantah keterangan tersangka yang menyebutkan, istri Nur Halim, Amriana alias Riyana Kasturi sempat membalas pukulan tersangka dengan melemparkan sebuah kursi dan pisau ke arah Mardani Hamdan.

"Adapun komentar tersangka bahwa telah terjadi pelemparan, itu sama sekali tidak benar. Dan memang tidak ada direkaman. Itu tidak benar. Korban sendiri mengakui tidak ada itu," ungkapnya.

(mir/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK