Pihak Rumah Duka Jakbar Diperiksa soal Dugaan Kartel Kremasi
Polisi memeriksa pihak rumah duka yang berlokasi di Jakarta Barat terkait dugaan kartel kremasi. Isu kartel kremasi ini berkembang dari pesan berantai berisi pengakuan seorang warga yang dipatok tarif tinggi untuk membakar jenazah saat pandemi Covid-19.
"Sudah kita panggil hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Rabu (21/7).
Namun, Joko tak membeberkan apa saja yang akan digali oleh penyidik dari pihak rumah duka tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan pihak rumah duka ini.
"Sedang kita wawancara, klarifikasi," ucap Joko.
Terkait isu kartel kremasi ini, pengacara kondang, Hotman Paris turut angkat suara. Hotman menyebut ada korban yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Ia juga mendorong masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi untuk melapor ke pihak berwajib.
"Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu, monggo silakan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/7).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada pengelola tempat kremasi jenazah untuk tidak mencari keuntungan di masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika ditanya mengenai tingginya tarif kremasi jenazah pasien Covid-19 di Jakarta yang dapat mencapai Rp45 juta.
"Tentukan harga tarif yang wajar dan terjangkau bagi kepentingan masyarakat banyak. Jadi jangan ada lagi yang mematok harga tidak wajar atau berlebihan," kata Ahmad Riza Patria di RPH Dharma Jaya, Jakarta, Selasa (20/7).
Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Palang Hitam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang terlibat dalam pengantaran jenazah Covid-19 untuk dikremasi di luar Jakarta.
Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan petugas hanya memberikan informasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit (RS) terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (18/7).
(dis/fra)