Sejumlah warga di beberapa daerah dikenakan sanksi hingga ditangkap polisi lantaran dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelanggaran itu di antaranya terkait operasional usaha yang melebihi batasan waktu, hingga tindak kekerasan, serta hoaks.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta aparat keamanan tak bertindak keras dan kasar selama PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.
Jokowi tak ingin situasi penanganan pandemi Covid-19 memanas karena perilaku tersebut.
PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali sejak 3 Juli, sementara luar Jawa-Bali mulai 12 Juli. Namun keduanya sama, akan berakhir pada hari ini, 20 Juli.
Pemerintah kabarnya akan mengumumkan nasib PPKM Darurat pada siang atau sore hari ini.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah warga yang 'dihukum' saat melakukan protes terhadap kebijakan PPKM Darurat sebagaimana berikut.
Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Lutfi (23), resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Minggu (18/7). Ia dibebaskan usai menjalankan hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).
Asep sebelumnya kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan menolak membayar denda Rp5 juta. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.
Seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama bernama Sawa Hidayat (28) didenda Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. Denda tersebut merupakan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dalam sidang pada Selasa (6/7) lalu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar PPKM Darurat. Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur menyatakan terdakwa menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).
Artikel ini masih berlanjut ke halaman berikutnya...