Tito Karnavian Tunjuk Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 14:03 WIB
Mendagri Tito tunjuk Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi. Dani akan mengisi kursi bupati yang kosong setelah Eka Supria meninggal dunia karena Covid-19.

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32.1374 Tahun 2021. CNNIndonesia.com mendapat salinan keputusan itu dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Kamis (22/7).

"Mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, MT Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu Keputusan Mendagri Nomor 131.32.1374 Tahun 2021.

Dani akan menjabat Pj. Bupati Bekasi selama satu tahun. Tito menitipkan lima tugas pada Dani selama masa jabatan tersebut.

Pertama, memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tugas kedua adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai dengan persetujuan Mendagri dan sesuai aturan perundang-undangan.

Dani mendapat tugas membahas dan menandatangani rancangan peraturan daerah. Ia juga ditugasi merangkap jabatan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Pelantikan Dani sebagai Pj. Bupati Bekasi akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Tugas pelantikan itu telah diresmikan lewat Surat Kemendagri Nomor 131.32/4792/OTDA.

"Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Dr. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat Bupati Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria meninggal dunia karena Covid-19 pada Minggu (11/7). Seharusnya, posisi Eka digantikan sementara oleh wakil bupati. Namun, Kabupaten Bekasi tak memiliki wakil bupati sejak 2019.

Pada 2019, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terjerat kasus korupsi. Eka Supria yang saat itu menjabat wakil bupati pun dilantik menjadi bupati. Kursi wakil bupati pun kosong hingga saat ini.

(dhf/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK