Jaksa Agung: Pakai Hati Nurani Tindak Pelanggar PPKM

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 20:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menindak masyarakat yang melanggar PPKM secara proporsional dan memakai hati nurani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menindak masyarakat yang melanggar PPKM secara proporsional dan memakai hati nurani. . (Foto: CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menindak masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara proporsional dan memakai hati nurani.

Hal itu disampaikannya saat memberikan amanat dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 pada Kamis (22/7) hari ini.

"Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang Saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," kata Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap agar di masa pandemi saat ini, hukum bukan menjadi alat untuk memiskinkan rakyat kecil. Namun demikian, kata dia, aparat juga perlu melakukan tindakan secara tegas meski bukan berarti hukuman yang berat.

"Hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," jelasnya.

Burhanuddin berpesan agar jaksa dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya perlu turut serta aktif dalam menjaga ketersediaan dan kestabilan alat-alat kesehatan.

Dia meminta agar jajarannya mendukung penuh arah kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam catatannya, ada 52 pegawai Kejaksaan yang meninggal dunia akibat Covid-19 sejauh ini. Mereka terdiri dari 38 orang jaksa dan 14 lainnya merupakan pegawai tata usaha.

Sebagai informasi, banyak kasus miris yang terjadi selama masa PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu. Misalnya, Asep Lutfi (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat yang menolak membayar denda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM.

Dia dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari karena menolak membayar denda itu. Dia pun dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (15/7) lalu.

Kasus lain sempat terjadi di Serang, Banten pada 7 Juni. Warga Kaliwadas, Boni Hamzani memilih ditahan 1x24 jam karena tak memakai masker saat terjaring razia PPKM.

Menurutnya, uang denda terlalu besar bagi dirinya yang bekerja sebagai penjaga toilet umum.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER