Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyelesaikan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 pada Juli 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi mengatakan seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan insentif untuk nakes.
"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," kata Nina, Kamis (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pembayaran dana insentif nakes yang menangani Covid-19 sempat terhambat. Salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan dan adanya peraturan baru Kemenkes No 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.
Lihat Juga : |
"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insyaallah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," ujarnya.
Adapun untuk dana insentif nakes penanganan virus corona, Pemprov Jabar menganggarkan Rp59,2 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani Adam, dana bukan kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes.
"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," kata Nina.
Di Jabar sendiri terdapat lebih dari 41.000 nakes yang menerima insentif penanganan Covid-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya, masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.
Lihat Juga :SUARA ARUS BAWAH Dilema Warga PPKM Level 4: Penting tapi Serbasalah-Serbasusah |
Masih di Jawa Barat, Pemkab Bogor menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai Rp60 miliar untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
"Untuk tahun ini, insentif dibebankan ke pemerintah daerah. Kalau tahun 2020 kan anggarannya disiapkan dari Kementerian Kesehatan langsung," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi di Cibinong, Bogor, Rabu (20/7) seperti dilansir Antara.
Menurutnya, hingga kini Rp34,8 miliar di antaranya telah dicairkan. Pencairan yang sudah dilakukan untuk pemberian insentif di bulan Januari dan Februari 2021.
Ia menjelaskan, besaran insentif yang diberikan untuk dokter spesialis Rp7,5 juta, dokter umum atau gigi Rp5 juta, bidan atau perawat Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 22 JULI Rangkuman Covid: Kasus Positif Naik Lagi hingga Minim Oksigen |
Peralihan pemberian insentif dari Kementerian Kesehatan ke Pemkab Bogor ini, berdampak pada besaran insentif kepada para nakes. Jika pada 2020 dokter spesialis mendapatkan Rp15 juta, dokter umum atau gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.
"Untuk 2021 ini, Kementerian Dalam Negeri minta setiap pemda mencairkan insentif nakes itu minimal 50 persen dibanding tahun lalu atau menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Ade.
Selain itu, BPKAD Kabupaten Bogor pun telah mencairkan insentif vaksinasi sebesar Rp4,8 miliar dengan besaran honor Rp500 ribu.
"Kita juga sudah cairkan pembayaran insentif untuk bulan November 2020 sekitar Rp18,6 miliar. Anggaran ini sumbernya dari Kemenkes yang masuk ke kas daerah di akhir Desember 2020 yang kemudian kita anggarakan di 2021," ujar Ade.
(kid/hyg/kid)