Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun begitu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menegaskan sanksi pidana kurungan merupakan upaya terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar prokes.
"Dalam revisi ini kami kami memakai prinsip ultimum remedium, sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes, sehingga dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," kata Yayan mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan draf revisi Perda Penanggulangan Covid, Pemprov DKI mencantumkan aturan baru mengenai sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 32A dan 32B. Pasal tersebut menyatakan warga yang berulang kali tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Kemudian, dalam Pasal 32B, mengatur mengenai pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Lihat Juga : |
Dalam draf Perda tersebut, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, atau denda Rp50 juta, hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, revisi Perda ini masih dalam pembahasan tahap awal.
Dalam pembahasan revisi kali ini memang ada tiga pasal yang menjadi sorotan. Pertama yakni Pasal 28A terkait kewenangan Satpol PP menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kemudian, Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan sanksi bagi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Pasal tersebut mencantumkan pemberian sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda, hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
Pantas berharap, perubahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus, serta mengakhiri pandemi," kata Pantas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Pemprov perlu merevisi Perda Penanggulangan Covid. Menurut Riza, revisi ini dilatarbelakangi aturan dalam Perda belum efektif memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Riza juga berharap penerapan pidana dalam usulan revisi ini tidak membuat masyarakat panik. Riza menyatakan sanksi ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
![]() |