Daftar Kewenangan Satpol PP di Perda Covid-19 Jakarta

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 14:21 WIB
Satpol PP memiliki sejumlah kewenangan khusus untuk menindak dugaan pelanggaran prokes covid-19 yang tertuang di Perda DKI.
Satpol PP berwenang menjadi penyidik di Perda Covid-19 DKI Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal mendapat sejumlah kewenangan khusus untuk menindak dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Aturan mengenai kewenangan Satpol PP itu tercantum dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi tersebut saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.

Ketentuan mengenai kewenangan Satpol PP itu tercantum dalam Pasal 28A ayat (1) dan (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain penyidik Polri, PPNS tertentu di lingkungan Pemprov DKI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah," demikian bunyi Pasal 28A ayat (1) dalam salinan draf tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 28A ayat (2), Satpol PP juga mendapat sejumlah kewenangan, termasuk penyidikan. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kewenangan Satpol PP menetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus melalui sejumlah tahapan.

"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya, nanti diatur melalui Perda ini, dan Perda yang ada sebagaimana saya sampaikan memang ada PNS yang diberi kewenangan sesuai kompetensinya sebagai penyidik," ungkap Riza kemarin.

Berikut sejumlah kewenangan Satpol PP dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020:

1. Berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana.
2. Berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
3. Berwenang memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana
4. Berwenang meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
5. Berwenang memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
6. Berwenang memeriksa di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
7. Berwenang melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan memeriksa
8. Berwenang menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
9. Berwenang menyita benda dan/atau surat
10. Berwenang mengambil sidik jari dan memotret seseorang
11. Berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
12. Berwenang mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
13. Berwenang meminta bantuan ahli dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana
14. Berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER